You need to enable javaScript to run this app.

Pendidikan Anti Korupsi

  • Kamis, 07 November 2024
  • Dede Faturohman
  • 0 komentar

Pendidikan Anti Korupsi

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga Negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Pendidikan Anti Korupsi merupakan sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai anti korupsi sejak dini. Dengan pendidikan anti korupsi mendorong generasi mendatang atau siswa/siswi untuk mengembangkan sikap menolak secara keras dan tegas terhadap setiap bentuk,jenis dan tindakan korupsi. Tindakan korupsi dapat terjadi diberbagai lingkungan dimanapun kita berada baik di sekolah ,di tempat bekerja ,di rumah maupun di pemerintahan. Adapun tindakan korupsi itu bisa dilakukan secara Langsung maupun tidak langsung serta anggapan selama ini bahwa korupsi identik hanya berupa materi, tetapi korupsi bisa juga bukan materi .Adapun korupsi secara langsung bisa berupa:

1. Penggunaan uang Negara

2. Penyuapan

3. Gratifikasi

4. Pelelangan jabatan serta

5. Pemerasan,

Sedangkan korupsi secara tidak langsung sering kali kita temui di lembaga pendidikan terutama sekolah. Banyak contoh yang dapat memicu terjadinya tindakan korupsi yang tanpa disadari sering dilakukan oleh warga sekolah baik guru maupun siswa seperti :

1. Bolos sekolah

2. Mencontek

3. Datang Terlambat/Kesiangan

4. Tidak pernah tepat waktu dalam mengumpulkan tugas

5. Hanya numpang nama disaat kerja kelompok

6. Nitip Absen/Kehadiran

7. Berusaha melebih-lebihkan jumlah uang iuran sekolah

8. Meminta bantuan teman untuk mengerjakan tugas

Agar sikap atau tindakan korupsi tidak terbentuk dan tumbuh dalam diri siswa/siswi yang merupakan generasi penerus bangsa maka perlu dilakukan edukatif tentang karakter dan nilai-nilai yang baik seperti nilai kejujuran, disiplin, peduli, Mandiri, Kerja keras, sederhana, berani dan Adil.

Adapun tindakan prefentif yaitu berupa pengenalan dan penanaman nilai-nilai positif yang ada dan hidup didalam keluarga tersebut terhadap diri si anak sedangkan tindakan Represif adalah tindakan yang dilakukan oleh orang tua ketika si anak mendapatkan nilai-nilai negatif dari lingkungan atau masyarakat bisa saja tindakan ini berupa nasehat maupun hukuman agar si anak tidak lagi terjerumus dlam hal negatif adapun tindakan atau edukasi yang diberikan pihak sekolah khusunya di SMPN 1 Pasawahan yaitu dapat berupa pembelajaran dikelas dalam bentuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam pembelajaran ini dapat memberikan pembelajaran kepada peserta didik bahwa ada peraturan maupun hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan tindakan korupsi dan ini dapat membantu agar anak dapat lebih mengenal bahwa tindakan korupsi itu tidak baik

Pendidkan pancasila sangat berperan penting dalam upaya pemberantasan tindakan korupsi karena pancasila merupkan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia serta falsafah atau pedoman hidup masyarakat dengan memegang dan mengamalkan nilai-nilai lurur pancasila diharapkan siswa/siswi tidak akan melakukan tindakan korupsi.

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Irma Silviani, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Segala puji syukur kita naikkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat, dan...

Berlangganan